Apa Yang Dimaksud Dengan Surety Bond?

                Pengertian Surety Bond adalah suatu bentuk perjajian antara dua pihak, kedua pihak yang tersebut adalah  surety company dan principal. Surety company atau si penjamin memberi jaminan kepada principal atau nama lainnya adalah kontraktor, penyedia jasa, atau pelaksana pekerjaan atas pekerjan atau tanggung jawab untuk kepentingan oblegee atau pemilik proyek bahwa jika principal ( kontraktor atau pelaksana pekerjaan ) tidak dapat atau lalai mengerjakan pekerjaan dan tanggung jawab yang diberi oleh oblegee atau pemilik proyek, maka pihak surety atau si penjami akan menggantikan principal atau kontraktor untuk membayar ganti rugi sampai dengan batas jumlah jaminan yang diberikan oleh si pemberi jaminan.

                Lalu adakah prinsip dari perjanjian surety bond ini sendiri? Tentu ada. Diantaranya adalah:

  1. Diharuskan memiliki kontrak yang menjadi kunci utama sebelum melaksanakan perjanjian surety bond ini.
  2. Pihak yang diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak adalah principal atau si pelaksana pekerjaan.
  3. Hal yang mendukung dari kewajiban principal atau si pelaksana pekerjaan dalam kontrak pokok adalah jaminan pada perjanjian surety bond tersebut.
  4. Surety company atau si penjamin memiliki hak recovery atau ganti rugi terhadap principal atas sema pembayaran yang dilakukan kepada pemilik proyek atau oblegee.
  5. Perjanjian ini adalah perjanjian yang tidak dapat dibatalkan.

Jenis – jenis serta kegunaan perjanjian surety bond itu apa saja? Surety bond memiliki dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Apa itu perjanjian pokok? Perjanjian pokok pada surety bond adalah perjanjian yang dibuat antara si pemilik proyek atau oblegee dengan si pemberi jasa atau principal. Sedangkan perjanjian tambahan adalah peranjian yang dibuat antara si pelaksana pekerjaan atau principal dengan si pemberi jaminan atau surety company tentan memberikan jaminan tentang kemungkinan gaglnya si pemberi jasa atau principal melakukan tugas dan kewajibannya yang dijanjikan kepada si pemilik proyek seperti yang ada di perjanjian pokok.