Bank garansi dalam proyek konstruksi

Bank Garansi adalah Jaminan dari Penjamin yaitu Bank (guarantor) kepada pemberi proyek atau pemilik proyek (bouwheer) bahwa Bank Garansi merupakan suatu pelaksanaan agar suatu pekerjaan jasa konstruksi atau pemborongan proyek tersebut dapat dilaksanakan.

Jaminan Bank Garansi diperlukan dalam kontrak antara pemilik proyek dan pelaksana atau kontraktor. Dimana pemberi kerja ingin memastikan bahwa kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak. Sebagai pengikat, pemberi kerja meminta jaminan keuangan kepada kontraktor dalam bentuk uang tunai atau aset yang dimiliki oleh kontraktor pada nilai yang disepakati. Jaminan ini tidak lain digunakan sebagai Jaminan Pelaksanaan Proyek yang akan dikerjakan oleh Kontraktor.

Persyaratan bank garansi dapat berjalan dengan beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu:

  • Tahap pertama adalah persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi,
  • Tahap kedua adalah melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi tender,
  • Tahap ketiga adalah Penandatanganan Kontrak yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi pelaksanaan dan
  • tahap yang keempat adalah pelaksanaan kontrak konstruksi yang mana dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi uang muka apabila pihak kontraktor akan mengambil uang muka dan menyerahkan jaminan bank garansi pemeliharaan apabila pihak kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya.

Atas dasar inilah perlu ditekankan pentingnya Jaminan Kontrak Konstruksi (Construction Contract Bond) untuk menjamin setiap pelaku usaha jasa konstruksi benar-benar melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga proyek konstruksi yang akan dikerjakan dapat dibangun sesuai dengan rencana, berfungsi sesuai dengan kegunaannya serta dapat bertahan selama umur bangunannya.

Adapun jenis-jenis jaminan kontrak konstruksi diantaranya;

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  • Jaminan Pembayaran (Payment Guarantee)

Leave a comment