Bank Garansi memegang peran sebagai “janji” dari sebuah bank bahwa mereka akan memikul tanggung jawab debitur jika kontraknya tak terpenuhi. Bank bertindak sebagai penjamin nasabahnya dalam sebuah kontrak, dengan imbalan berupa fee yang setara dengan persentase tertentu dari nilai keseluruhan kontrak. Bank Garansi tak hanya dapat dipergunakan oleh nasabah corporate, melainkan juga individual.
Bank Garansi seringkali dibutuhkan dalam perjanjian antara perusahaan besar dan perusahaan kecil, baik pemerintah maupun swasta. Perusahaan yang lebih besar menginginkan perlindungan dari risiko, sehingga meminta perusahaan yang lebih kecil untuk memberikan Bank Garansi sebelum mengerjakan sebuah kontrak. Selain itu, ada beragam alasan mengapa Bank Garansi diperlukan, antara lain:
1. Memastikan penjual bahwa harga pembelian atas barang yang dikirim di muka akan dibayar sesuai schedule yang dijanjikan.
2.Menjamin pengembalian uang muka pembeli, apabila penjual gagal menyediakan barang dalam kualitas dan kuantitas sesuai kontrak.
3.Menjadi jaminan untuk pengembalian pinjaman dalam perjanjian kredit.
4.Menjadi jaminan pembayaran dengan menginstruksikan bank untuk membayar sejumlah dana atas nama nasabahnya sesuai schedule.
Sepintas, Bank Garansi mirip dengan L/C (Letter of Credit). Namun, sebenarnya ada perbedaan signifikan antara Bank Garansi dan L/C. Pertama, L/C dipergunakan dalam perjanjian perdagangan internasional, sedangkan Bank Garansi dipergunakan dalam proyek infrastruktur dan kontrak pembangunan real estate. Kedua, Bank Garansi memberikan komitmen yang lebih kuat dari perbankan.
Bank Garansi hanya dibayarkan jika Anda sebagai nasabah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam kontrak. Artinya, Bank Garansi melindungi mitra Anda dari potensi kerugian akibat wanprestasi. Di sisi lain, perusahaan Anda dapat menyediakan Bank Garansi untuk menunjukkan itikad baik kepada mitra.