Sebagai produk penjaminan, Surety Bond menawarkan beragam manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kontrak. Aneka manfaat ini ditunjukkan dalam banyaknya jenis Surety Bond yang umum digunakan di Indonesia.
Jaminan Penawaran (Bid Bond): Bid Bond diterbitkan oleh lembaga penjaminan (Surety Company) untuk memberi jaminan kepada Obligee bahwa Principal telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti suatu tender/lelang, tidak akan mengundurkan diri, dan dapat menyelesaikan kontrak jika kelak memenangkannya. Apabila Principal mangkir, maka Surety akan mengompensasi Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond): Performance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk memberi jaminan kepada Obligee bahwa Principal mampu menyelesaikan kontrak sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Apabila Principal tak dapat memenuhi kewajibannya, maka Surety akan mengompensasi Obligee maksimum sebanyak nilai jaminan yang besarnya antara 5% hingga 10% dari nilai proyek.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond): Jenis Surety Bond ini diterbitkan oleh Surety Company sebagai jaminan bahwa Principal mampu mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai perjanjian, dengan tujuan agar memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal tak dapat memenuhi kewajibannya, maka Surety akan mengompensasi Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan, atau maksimum senilai penjaminan.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond): Jenis Surety Bond ini memberikan jaminan kepada Obligee bahwa mitra kontraknya (Principal) bersedia memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah proyek selesai, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Apabila Principal mangkir, maka Surety Company akan memberikan kompensasi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Custom Bond: Pemerintah dapat memberikan pembebasan bea masuk khusus untuk barang-barang yang dimanfaatkan sebagai input produksi oleh perusahaan produsen barang ekspor. Namun, perusahaan harus membeli Custom Bond terlebih dahulu untuk memberikan jaminan kepada pemerintah bahwa mereka pasti akan mengekspor barang hasil produknya. Apabila perusahaan lalai, maka pemerintah akan mencairkan Custom Bond-nya.