Sejarah Surety Bond di Indonesia cukup unik dan khas dibandingkan dengan perkembangan produk serupa di luar negeri. Menurut UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, efektif mulai tanggal 16 Januari 2019, Surety Bond hanya dapat dipasarkan oleh lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi yang telah mendapatkan perijinan terkait. Namun, dilihat dari jejak historisnya, perusahaan asuransi merupakan penerbit Surety Bond pertama di Indonesia.
Awal mula Surety Bond di Indonesia dapat ditilik dalam PP No.34 tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”. Peraturan pemerintah tersebut memberi mandat kepada Jasa Raharja untuk menjadi pionir penyelenggara Surety Bond. Sebelumnya, perusahaan asuransi di Indonesia hanya merupakan front office lembaga Surety mancanegara.
Regulasi seputar Surety Bond mengalami beberapa transformasi lagi. Kewenangan perusahaan asuransi untuk menjual produk Surety Bond disinggung secara tak spesifik dalam UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang kemudian digantikan oleh UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Kemudian, dibahas lebih spesifik lagi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 761/KMK.013/1992 dan KMK No. 108/KMK.01/1995 dan Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syari’ah. Meski demikian, beragam regulasi tersebut dianggap belum memberikan kepastian hukum memadai.
Catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan perkembangan pesat Surety Bond di Indonesia. Perolehan premi produk ini tumbuh dari Rp1,53 Triliun pada tahun 2015 menjadi Rp1,98 Triliun pada tahun 2016 saja. Dengan skala sebesar ini, maka dibutuhkan pembahasan produk Surety Bond secara spesifik dalam UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Status hukumnya sekarang lebih kokoh daripada PP, KMK, maupun POJK. Perkembangannya pun diharapkan akan semakin baik lagi di masa depan.