Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Surety Bond

Surety Bond merupakan bentuk penjaminan yang umum dipergunakan oleh perusahaan dari berbagai sektor, khususnya jika berhubungan dengan tender atau lelang proyek-proyek pemerintah. Namun, pengetahuan mengenai produk Surety Bond belum banyak diketahui oleh masyarakat. Misalnya, beberapa fakta penting berikut ini yang seharusnya sudah Anda ketahui sebelum membeli Surety Bond:

1. Ada dua kondisi yang dapat menyertai jaminan dalam Surety Bond, yakni jaminan bersyarat (conditional bond) dan jaminan tanpa syarat (unconditional bond). Jaminan bersyarat hanya dapat dicairkan setelah sebab-sebab pencairan terbukti, dan Surety Company hanya berkewajiban untuk mengompensasi kerugian sebesar yang dialami oleh Obligee saja. Sedangkan jaminan tak bersyarat dapat dicairkan oleh Obligee apabila kontrak gagal terpenuhi, tanpa harus membuktikan kegagalan.

2. Surety Bond diatur dalam UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang memberikan kewenangan kepada lembaga penjaminan untuk merilis Surety Bond di bawah pengawasan OJK dan Kementrian Keuangan.

3. Surety Bond dimanfaatkan untuk memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak bisnis. Namun, bagaimana jika terjadi perselisihan mengenai kondisi atau pencairan polis? Badan Mediasi Asuransi Indonesia menerima pengaduan untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-. Apabila pihak-pihak yang berselisih masih belum mampu mencapai kesepakatan, maka mediasi sengketa dilakukan melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan bisa menjadi opsi terakhir.

Selain ketiga fakta penting ini, perlu diketahui pula 6 jenis produk Surety Bond yang ditawarkan oleh perusahaan penjaminan, yakni Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan Pembayaran (Bank Garansi), dan Custom Bond. Pilihlah produk yang tepat dari perusahaan penjaminan terpercaya sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Leave a comment