Syarat Pengajuan Bank Garansi Di Bank

Bank Garansi (Bank Guarantee) bermanfaat untuk menjamin kredibilitas perusahaan Anda di hadapan counterparty dalam kontrak perjanjian kerja di berbagai bidang mulai dari proyek konstruksi hingga jual-beli bernilai tinggi. Untuk memperolehnya, Anda dapat menghubungi bank maupun lembaga penjaminan yang menyediakan layanan Bank Garansi. Ada beragam jenis penjaminan yang dapat diberikan, baik untuk transaksi domestik maupun internasional.

Pertanyaannya, apa saja syarat pengajuan Bank Garansi yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan? Bagaimana pula cara mengajukannya? Untuk pengajuan Bank Garansi di bank, umumnya bank mengharuskan:

1. Nasabah harus sudah memiliki rekening di bank terkait.

2. Nasabah harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan melampirkan salinan KTP dan menunjukkan KTP asli (jika diminta).

3. Nasabah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dibuktikan dengan melampirkan salinan NPWP dan menunjukkan NPWP asli (jika diminta).

4. Nasabah mempunyai riwayat dan reputasi kredit yang baik.

5. Nasabah dapat memberikan agunan sesuai ketentuan untuk digunakan dalam penentuan limit Bank Garansi.

Setelah menyiapkan syarat pengajuan Bank Garansi yang diperlukan, Anda dapat menghubungi layanan corporate di bank terkait. Pihak bank akan meminta Anda mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan, lalu menyerahkannya kepada bagian yang akan memproses Bank Garansi dalam tempo beberapa hari kerja.

Bank Garansi dapat pula diproses oleh agen penjaminan (Suretyship) yang telah menjalin jaringan dengan perbankan terkemuka. Pengurusan Bank Garansi via agen penjaminan berijin lebih mudah dan cepat dibandingkan mengontak perbankan secara langsung, karena layanan bersifat lebih personal. Agen penjaminan menawarkan antar-jemput dokumen dan layanan instan atau maksimal hingga 3 hari kerja saja, sehingga lebih praktis bagi perusahaan-perusahaan yang menginginkan efisiensi tinggi.

Leave a comment